Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP? Cek Syarat dan Cara Daftar 

surat izin usaha perdagangan siup

Setiap perusahaan perdagangan barang dan jasa wajib memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya. Tanpa adanya surat yang menyatakan legalitas, tentu bisnis tidak bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, kredibilitas dan status sah perusahaan pun akan dipertanyakan oleh berbagai pihak, termasuk investor dan klien. 

Salah satu legalitas bisnis yang berlaku di Indonesia adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Surat izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah badan usaha mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. 

Apakah Anda masih bingung tentang SIUP? Simak ulasannya berikut ini!

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP?

surat izin usaha perdagangan siup
Source: Aymanejed via Pixabay

Sesuai namanya, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin operasional untuk melaksanakan kegiatan perdagangan dan jasa yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. SIUP wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, mulai dari perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN.

SIUP harus dimiliki oleh setiap pebisnis yang ingin menjalankan usahanya secara legal. Hal ini menjadi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 dan No.46/2009 tentang Penerbitan SIUP. Selain disahkan oleh Menteri Perdagangan RI, peraturan penerbitan SIUP juga diatur oleh pemerintah daerah domisili masing-masing tempat usaha. 

Meski pemerintah mewajibkan semua perusahaan perdagangan memiliki SIUP, tetapi ada beberapa kategori usaha yang tidak diharuskan mendaftarkan surat izin ini. Dikutip dari edaran Peraturan Menteri Perdagangan RI, berikut adalah kategori usaha yang mendapat pengecualian pembuatan SIUP.

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria: 
  • usaha perseorangan atau persekutuan; 
  • kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun demikian, badan usaha yang masuk dalam kriteria di atas bisa mengajukan SIUP Mikro sebagai surat opsional legalitas usaha

Salah satu fungsi SIUP tentu untuk melancarkan semua kegiatan perdagangan dan jasa. Namun, pemerintah melarang penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha perdagangan yang berhubungan dengan money game, usaha perdagangan yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIUP, serta usaha perdagangan lainnya yang telah memiliki regulasi tersendiri.  

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan SIUP maka Anda harus memiliki usaha yang jelas terlebih dahulu. Jangan sampai pembuatan SIUP akan terkendala dengan jenis usaha yang Anda miliki. 

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan 

surat izin usaha perdagangan siup
Source: Jens P. Raak from Pixabay

Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan serta besaran modal milik badan usaha. Perlu diingat, besaran modal milik usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi, Anda harus memastikan mengajukan jenis SIUP yang sesuai dengan perusahaan atau badan usaha yang dikelola.

Berikut adalah jenis SIUP berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal badan usaha, seperti yang dikutip dari edaran Permendag:

1. SIUP Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan kategori kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP kategori menengah diwajibkan pemerintah untuk dibuat oleh setiap perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar, dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar

Surat Izin Usaha Perdagangan skala Besar wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Apa saja fungsi SIUP?

Setiap perorangan atau perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan barang maupun jasa wajib memiliki SIUP. Selain bermanfaat untuk pengusaha, SIUP pun berguna bagi pemerintah. SIUP berfungsi sebagai data untuk mengetahui berapa banyak badan usaha yang aktif. Pemerintah juga bisa lebih memonitor kegiatan usaha di Indonesia, termasuk menutup celah usaha yang merugikan masyarakat, seperti money game.

Dalam laman izin.co.id, tercantum beberapa fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP yang dirasakan oleh badan usaha perorangan atau perusahaan, di antaranya: 

  1. Bukti legal dan sah yang diberikan oleh pemerintah untuk badan usaha barang dan jasa. 
  2. Syarat pendukung pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  4. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
  5. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal, seperti melakukan pinjaman dana usaha di bank. 
  6. Kemudahan pengembangan bisnis, seperti berpartisipasi dalam tender.
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata perusahaan lain, klien, dan investor.

Berapa Harga Membuat SIUP? 

Mungkin banyak yang bertanya-tanya perihal berapa harga pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Sebenarnya, Menteri Perdagangan tidak menetapkan standar biaya pembuatan SIUP. Pembuatan surat izin ini dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kota atau kabupaten. Sehingga, biaya pembuatan SIUP akan berbeda-beda di setiap wilayah. 

Di sisi lain, Surat Izin Usaha Perdagangan kini tidak memiliki masa habis berlaku alias berlaku sepanjang usaha tersebut berdiri. Aturan ini diberlakukan agar operasional usaha bisa berjalan tanpa harus mengalami kendala administrasi. 

Namun demikian, Anda akan dikenakan biaya jika membuat SIUP dengan laporan penggantian karena menghilangkan surat atau rusak. Oleh sebab itu, surat izin ini harus disimpan dengan rapi dan di tempat yang aman. Hindari menyimpan SIUP di tempat yang lembap agar kertas tidak basah dan berjamur.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Pembuatan legalitas perusahaan tentu memerlukan berbagai persyaratan, begitu juga halnya dengan SIUP yang memiliki persyaratan sesuai dengan bahan hukum atau skala usaha yang diajukan. 

Perlu diingat, persyaratan pembuatan SIUP ini dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dulu kepada pihak berwenang perihal persyaratan membuat SIUP sesuai domisili. 

Berikut ini adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, seperti yang dilansir dari laman ocbcnisp.com

Syarat pembuatan SIUP perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) tentunya memiliki cukup banyak persyaratan ketika hendak mengajukan SIUP. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  2. Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah 
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  7. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  8. Neraca perusahaan
  9. Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  10. Materai Rp10.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan SIUP bagi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbuka (Tbk), yaitu:

  1. Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  2. Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  3. Fotokopi akta pendirian
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  6. Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Syarat pembuatan SIUP perusahaan berbadan hukum Koperasi

Sedangkan, jika bisnis Anda termasuk dalam perusahaan berbadan hukum koperasi, berikut ini adalah syarat untuk pengajuan SIUP yang harus dipersiapkan.

  1. Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  2. Fotokopi NPWP
  3. Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  4. Fotokopi akta pendirian koperasi
  5. Fotokopi SITU oleh pemerintah daerah
  6. Neraca koperasi
  7. Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

Syarat SIUP perusahaan Perseorangan

Jika Anda memiliki bisnis dengan skala perseorangan, maka berikut adalah syarat pengajuan SIUP bagi perusahaan perseorangan, yakni:

  1. Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  3. Fotokopi SITU oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  4. Neraca perusahaan
  5. Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
  6. Materai Rp10.000

Cara Mendaftar SIUP Secara Online dan Offline

Terdapat dua metode pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, yakni secara online melalui sistem OSS dan secara offline lewat Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili. Pembuatan SIUP secara online tentu akan lebih praktis karena Anda tak perlu repot mengurusnya ke kantor dinas. 

Simak ulasan di bawah untuk mengetahui prosedur pendaftaran SIUP secara online dan offline, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.

Prosedur pembuatan SIUP online melalui OSS

Bagi Anda pebisnis yang tidak memiliki waktu luang, tentu bisa memanfaatkan sistem OSS untuk pembuatan SIUP. Dikutip dari laman Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lewat Sistem OSS maka Anda dapat mendaftarkan berbagai perizinan ataupun perubahan badan usaha dengan waktu yang relatif lebih singkat. Untuk membuat SIUP Online, berikut langkah yang bisa Anda lakukan.

1. Melakukan pendaftaran akun di laman OSS 

Kunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

Untuk pengusaha asing (WNA), wajib mengisi data diri pemilik badan usaha dengan informasi detail yang tertera pada paspor. 

2. Lakukan aktivasi dan verifikasi akun 

Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui link yang terkirim pada email. Setelah berhasil, kembali login ke dalam OSS.

3. Aktivasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum membuat SIUP, terlebih dahulu Anda diharuskan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pembuatan. NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk proses pengajuan izin usaha, operasional, dan lainnya.

Cara membuat NIB adalah, masuk ke menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru. Kemudian, isi semua data yang dibutuhkan secara teliti. Setelah mengisi semua data, pilih Cetak NIB. 

4. Isi data untuk pengajuan SIUP

Ketika Nomor Induk Berusaha berhasil terbit, Anda bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha. Dalam menu tersebut, Anda perlu memilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. 

Lengkapi data di bagian Perekaman Data Akta. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengetuk tombol proses.

5. Tunggu Penerbitan SIUP

Setelah semua data terisi dengan benar, kemudian Anda bisa menunggu penerbitan SIUP yang akan dikirim melalui email terdaftar.

Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan

Selain menggunakan SIUP online untuk mendapatkan NIB, Anda juga bisa mengajukan surat izin berusaha lewat Kantor Dinas Perdagangan domisili setempat. Perlu diingat, proses pembuatan SIUP secara offline mungkin saja akan memakan waktu yang cukup lama. 

Berikut ini adalah tahapan pembuatan SIUP offline melalui Kantor Dinas Perdagangan.

1. Pengambilan form pendaftaran atau pendaftaran online

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran SIUP. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan pun akan berbeda tergantung badan hukum usaha. Anda bisa konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda bawa susah sesuai persyaratan.

2. Pengisian formulir pendaftaran

Lakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap. Siapkan materai untuk pembubuhan tanda tangan penanggung jawab. Kemudian, serahkan formulir kepada petugas.

Selain pendaftaran offline, di beberapa kota telah menggunakan sistem pendaftaran online. Untuk memastikan sistem pendaftaran, Anda bisa mengecek website Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal masing-masing kota. 

3. Pembayaran biaya SIUP

Setelah dokumen sudah lengkap, maka Anda dapat melakukan pembayaran pengurusan SIUP yang nominalnya tergantung kualifikasi dan domisili. Namun demikian, beberapa kota tidak memberikan tarif untuk pembuatan SIUP alias gratis.

4. Pengambilan SIUP

Setelah berkas diterima, maka Anda dapat menunggu tanggal penerbitan SIUP. Lama proses pengerjaan SIUP offline dapat berbeda-beda tergantung domisili. 


Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP menjadi salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki setiap badan usaha di Indonesia, mulai dari perseorangan (opsional), koperasi, hingga TBK. Persyaratan pembuatannya pun terbilang cukup mudah. Proses pembuatannya bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS ataupun offline. 

Apakah Anda telah memiliki SIUP untuk bisnis Anda? Jika Anda masih bingung untuk menentukan alamat domisili perusahaan, maka bisa menggunakan sewa kantor virtual atau kantor serviced. Tak perlu pusing dengan harga sewa mahal di gedung perkantoran lagi, kan? 

Leave a Comment

Compare listings

Compare